KeberadaanSurat Keterangan Hak Waris (SKHW) sebagai akta otentik ini tentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan. Dalam praktiknya, SKHW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Suratketerangan ahli waris dari kelurahan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan harta warisan oleh ahli waris. Surat ini akan digunakan sebagai syarat untuk memproses hak kepemilikan ahli waris atas harta warisan tersebut.
Suratketerangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Perlu menjadi catatan, untuk tanda bukti nomor 4 hanya bisa dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan merupakan keturunan asing. Bagi warga keturunan dengan pewaris dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapat tanda bukti nomor 5.
.
contoh surat pernyataan tidak menuntut harta warisan